Kutub.co – Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memperkuat peran LKP3A Jawa Barat, di Gedung PWNU Jawa Barat, Kamis, 9 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta perwakilan LKP3A Fatayat NU di 27 Kota Kabupaten se-Jawa Barat, Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai sebagai mitra sinergitas program LKP3A Fatayat NU Jabar.
Ketua Pelaksana, Milky Barokah mengatakan, LKP3A adalah lembaga yang dibentuk untuk memperkuat bidang advokasi hukum dan politik diseluruh tingkatan dalam program pemberdayaan. Kehadirannya diharapkan mampu membangun kesadaran hukum dan gender sehingga perempuan bisa mengambil keputusannya sendiri.
“Kita berharap bisa mengawal isu publik tentang perempuan. Ini acara pertama yang diadakan bidang politik, hukum dan advokasi. Harapan dari terselenggaranya rakor ini bisa makin memperjelas kerja dan sinergi tas dalam seluruh sektor untuk pemenuhan hak-hak,” ujarnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Ketua PW Fataya NU Jabar, Hilmi Kifa Hazefa mengatakan, saat ini PW NU sedang mengadakan audiensi bersama Kesbangpol untuk kerjasama dalam penanganan ekstremisme.
“Harapannya agar potensi daerah yang ada isu khusus bisa dikembangkan bersama. Ada fokus-fokus tertentu yang tidak bisa disamakan jadi harus ada kekhususan. Harapannya BKKBN bisa ikut hadir di Rakor ini sehingga ada kerjasama bersama seperti dengan Kesbangpol sehingga ada MoU,” katanya.
Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti upaya PP Fatayat NU dalam penguatan organisasi secara internal. Menurutnya, LKP3A adalah komitmen Fatayat terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Semua kasus baik yang dilaporkan atau tidak harus ditangani, semuanya harus punya LKP3A dan mengurusi semua kasus kekerasan dan apa yang dibutuhkan. Alur dari proses penanganannya harus pasti.” kata dia.
Menurutnya, prinsip penanganan kasus di LKP3A tidak hanya dilakukan pada kasus yang dilaporkan, tetapi LKP3A yang menjemput bola. “LKP3A adalah penguatan terhadap tim yang berhubungan skill pengurusnya. Panduan dan SOP atau mekanisme yang dibutuhkan dalam penanganan kasus akan segera dibuat,” tambahnya.