Bandung, 10 April 2025. Kutub.co-Seorang wanita muda berinisial FH (21), yang sedang menunggu keluarganya dirawat di RSHS Bandung, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025. Korban yang saat itu berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dibawa oleh tersangka PAP (31) ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih akan dilakukan pengambilan darah. Sesampainya di sana, korban diminta mengenakan pakaian operasi dan kemudian diperintahkan untuk melepaskan seluruh pakaian yang dikenakannya.
Tersangka lalu diduga menyuntikkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak lebih dari 15 kali, menghubungkannya ke infus, dan menyuntikkan cairan bening. Tidak lama setelah itu, korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dalam kondisi tidak nyaman dan merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu ketika buang air kecil.
Merasa telah mengalami pelecehan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan PAP, yang merupakan warga asal Pontianak, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, seperti dikutip dari DetikJabar, Kamis (10/4/2025).
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memeriksa saksi-saksi tambahan serta bukti medis yang mendukung.