Bandung, Kutub.co-Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum berbasis komunitas, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung menggelar workshop edukasi hukum yang berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Fatayat NU dalam mencetak kader perempuan yang mampu berperan sebagai pendamping hukum di tengah masyarakat.
Ketua Pelaksana, Wafi Fauziyah, menegaskan bahwa pemahaman hukum di kalangan masyarakatmterutama perempuan masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dinilainya turut memicu berbagai bentuk ketidakadilan, diskriminasi, hingga kekerasan yang kerap tidak terselesaikan secara adil.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak mereka di hadapan hukum, khususnya dalam isu perempuan dan anak. Ketidaktahuan ini membuat mereka lebih rentan terhadap ketidakadilan,” ujar Wafi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Melalui pelatihan ini, Fatayat NU tidak hanya ingin menyampaikan teori, namun juga membekali para kader dengan keterampilan praktis. Salah satunya adalah simulasi proses hukum di Pengadilan Agama Kota Bandung, yang dirancang agar peserta dapat memahami langsung dinamika peradilan.
Melansir laman Tribunnews, Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta dari perwakilan Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU se-Kota Bandung. Para peserta mendapatkan materi dari para narasumber berpengalaman, seperti Ketua Pengadilan Agama Kota Bandung Muslim, Kepala Ketahanan Ekonomi, Agama dan Ormas Asep Insan Parid, akademisi UIN Bandung Muhamad Kholid, serta Ketua Rois Syuriah PCNU Kota Bandung KH. Khoeruddin Aly.
Ketua Fatayat NU Kota Bandung, Neli Purnamasari, mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan organisasi dalam memperkuat kapasitas kader perempuan agar lebih berdaya dan berani menyuarakan keadilan.
“Dengan membekali kader menjadi pendamping hukum, kami ingin mendorong perempuan agar lebih berani memperjuangkan haknya dan membantu sesama di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Workshop ini diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan peran perempuan dalam advokasi hukum berbasis komunitas, sekaligus bagian dari gerakan perlindungan kelompok rentan yang berkelanjutan.