Pimpinan Pusat Fatayat NU Gelar Pelatihan Paralegal dan Konseling untuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Hasemi

No Comments

Kutub.co-Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) menggelar pelatihan paralegal dan konseling bertajuk “Paralegal dan Konselor Kompeten untuk Mewujudkan Fatayat NU Digdaya”, pada Minggu (9/6), bertempat di Gedung Dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU dalam memberikan layanan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Ketua Umum PP Fatayat NU, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, menjelaskan bahwa LKP3A memiliki mandat untuk menangani pengaduan dan melakukan pendampingan hukum, medis, dan psikologis secara berkelanjutan.

“Pendampingan hukum dilakukan sejak pelaporan hingga proses persidangan. Pendampingan medis diberikan jika korban mengalami luka fisik, sedangkan pendampingan psikologis bertujuan untuk membantu pemulihan trauma korban,” ujar Hj. Margaret.

Ia menekankan bahwa idealnya setiap struktur Fatayat NU, baik di tingkat wilayah maupun cabang, memiliki tenaga profesional seperti advokat dan psikolog terverifikasi. Namun jika belum tersedia, kerja sama dengan lembaga eksternal seperti LBH Ansor, LBH NU, LBH Apik, dan LPA menjadi strategi penting.

“Pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan para pendamping di lapangan. Kami berkolaborasi dengan LBH GP Ansor, dan melibatkan wilayah sekitar agar manfaatnya lebih luas,” tambahnya.

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendi Zuharil, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai sinergi strategis antara dua badan otonom NU yang memiliki peran besar dalam advokasi korban kekerasan.

“Fatayat memiliki LKP3A, sementara LBH GP Ansor memiliki jejaring advokat yang telah berpengalaman. Kami siap mendukung dengan pelatihan, surat tugas, dan kartu tanda paralegal GP Ansor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Khalilah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam memperkuat sumber daya manusia Fatayat NU dalam memberikan layanan pemberdayaan dan perlindungan.

“Dalam kegiatan ini, kami juga menyosialisasikan hasil keputusan Kombes terkait panduan dan SOP yang dapat diterapkan di seluruh tingkat wilayah. Selain itu, kami menyampaikan pembaruan struktur organisasi, status layanan, serta konsolidasi LKP3A di tingkat wilayah dan cabang,” jelas Khalilah kepada Kutub.co.

anak, Fatayat NU, Jawa Barat, Paralegal dan konseling, Perempuan

Artikel Lainnya

Dari Lorong Kampus ke Barisan Perubahan: Kiprah dan Tantangan Perempuan Muda dalam Aktivisme Kampus

NXG Indonesia Telah Selesai Melaksanakan Kelas Sekolah Kebangsaan- Tular Nalar MAFINDO

Puncak Temu Pendidik Nusantara XI: Otonomi Guru dalam Belajar

Leave a Comment