Kutub.co – Pinjaman online kerap hadir sebagai jalan pintas bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, praktik pinjol justru membuka ruang kekerasan baru, khususnya bagi perempuan. Bukan hanya soal utang, perempuan sering kali harus menghadapi tekanan psikologis, teror digital, hingga pelanggaran atas data pribadinya.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah pinjol tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan relasi kuasa yang timpang, norma sosial yang tidak setara, serta lemahnya sistem perlindungan negara. Dalam situasi tersebut, perempuan berada pada posisi yang lebih mudah ditekan dan dikendalikan.
Melansir laman Magdalene, Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi atau Amik menyebut bahwa kekerasan dalam konteks pinjol dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO) ketika dua unsur hadir bersamaan: adanya relasi kuasa yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan penggunaan teknologi, termasuk aplikasi pinjol. Tekanan itu bisa muncul sejak proses pengajuan, berlanjut pada penagihan, hingga ketika peminjam mengalami gagal bayar.
Berbagai pendampingan korban menunjukkan pola yang berulang. Sejak awal pinjaman, sebagian perempuan sudah mengalami tekanan. Pada tahap berikutnya, data pribadi mereka dimanfaatkan tanpa persetujuan, baik untuk menekan korban maupun menyasar orang-orang di sekitarnya melalui kontak darurat.
“Dalam situasi tertentu, perempuan bisa dipaksa, dimanipulasi, atau datanya disalahgunakan untuk kepentingan pinjol oleh pihak yang memiliki kuasa atasnya,” ujar Amik. Kekerasan ini tidak terlepas dari posisi sosial perempuan yang kerap dianggap lebih lemah dan mudah dikontrol.
Temuan riset Women, Risks and Consumer Protection in Online Lending Platforms in Indonesia (2022) oleh peneliti Kriminologi Universitas Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas perempuan mengakses pinjol karena kebutuhan keluarga dan kondisi ekonomi yang mendesak. Proses pencairan dana yang cepat membuat pinjol terlihat sebagai solusi instan, meskipun risikonya kerap tidak disadari sejak awal.
Masalah semakin kompleks ketika masuk ke tahap penagihan. Intimidasi dilakukan melalui pesan singkat, panggilan telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga penyerangan reputasi. Dalam sejumlah kasus, perempuan mendapat pelecehan verbal dan stigma seksual yang sengaja diarahkan untuk mempermalukan dan menekan secara sosial.
Ancaman juga berkembang ke bentuk yang lebih ekstrem, seperti penyebaran foto vulgar hasil rekayasa digital atau deepfake. Amik menjelaskan, pada fase penagihan, tubuh dan seksualitas perempuan sering dijadikan alat tekanan, termasuk ancaman menyebarkan foto ke jaringan kontak korban.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pinjol tidak hanya beroperasi sebagai layanan keuangan, tetapi juga memanfaatkan struktur sosial yang timpang. Kekerasan yang dialami perempuan berlapis dan berulang, karena tidak ada sistem yang secara efektif menghentikannya.
Regulasi Belum Menjangkau Korban Sepenuhnya
Penulis Meramu Awatuku, Ally Anzi, menilai bahwa perlindungan data pribadi masih memiliki banyak celah. Meski Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada 2022, regulasi tersebut belum mampu menjangkau pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan OJK.
“Ada banyak kekosongan regulasi dalam melindungi data pribadi, terutama ketika berhadapan dengan pinjaman ilegal,” ujar Ally. Temuan ini sejalan dengan riset Analysis of Consumer Rights Protection Against the Misuse of Personal Data in Fintech Services (2025), yang menyebut penyalahgunaan data masih menjadi risiko utama di sektor fintech ilegal.
Kendala lain muncul dalam penegakan hukum. Pendamping korban mencatat bahwa aparat penegak hukum (APH) kerap kesulitan menangani kasus yang memadukan unsur kekerasan gender, teknologi, dan pelanggaran data pribadi. Akibatnya, korban sering diarahkan untuk menempuh jalur non-litigasi.
“Kami biasanya mencoba langkah non-litigasi terlebih dulu karena kasusnya berlapis. Ada kekhawatiran juga ketika masuk ke proses hukum, aparatnya belum sepenuhnya paham,” kata Isnar, pendamping korban.
Riset UI (2022) menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil perempuan yang memilih melapor secara resmi. Sebagian besar memilih diam atau hanya berbagi pengalaman dengan orang terdekat. Hal ini menandakan bahwa akses terhadap keadilan masih jauh dari kata aman bagi korban.
Jalan Pencegahan: Literasi, Aparat, dan Keberpihakan Negara
Menurut Amik, penanganan KBGO dalam pinjol membutuhkan pembenahan menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu dibekali perspektif gender dan pemahaman tentang kejahatan digital agar mampu menangani kasus secara komprehensif.
Di saat yang sama, literasi digital bagi perempuan harus diperkuat. Pemahaman mengenai risiko pinjol, hak atas data pribadi, serta mekanisme pengaduan menjadi kunci agar perempuan tidak terus berada dalam posisi rentan.
Negara, melalui Komdigi dan lembaga terkait, juga dituntut menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses dan berpihak pada korban. Tanpa itu, kekerasan akan terus berulang.
“Pada akhirnya, aparat harus berbenah dan negara wajib membangun literasi digital terkait pinjol, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender,” tutup Amik.
KBGO dalam praktik pinjol bukanlah sesuatu yang tak terhindarkan. Dengan regulasi yang efektif, aparat yang peka, dan literasi yang inklusif, kekerasan ini dapat dicegah bukan hanya ditangani setelah korban berjatuhan.