Kutub.co-Hallo kutubers! Puasa udah seminggu nih! Buat para perempuan, pasti ada yang kepikiran gimana caranya biar bisa puasa full sebulan tanpa perlu qadha lagi. Salah satu solusi yang sering dibahas adalah dengan minum obat penunda haid. Tapi, sebenarnya boleh gak sih dalam Islam?
Untuk menjawab hal ini, kita tanya langsung ke Dr. Neng Hannah, dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Menurut beliau, hukum asal penggunaan obat penunda haid dalam Islam adalah mubah atau boleh, selama tidak membahayakan kesehatan. Para ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga membolehkan penggunaannya jika ada maslahat, misalnya untuk menyempurnakan ibadah haji, umrah, atau puasa Ramadan. Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Keamanan bagi Kesehatan
Sebelum mengonsumsi obat penunda haid, pastikan dulu apakah obat ini aman untuk tubuh. Kalau dokter menyatakan tidak ada efek samping berbahaya, maka diperbolehkan. Tapi kalau bisa menyebabkan risiko kesehatan yang serius, hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan haram.
2. Tidak mengganggu keseimbangan hormonal
Haid adalah siklus alami yang Allah berikan untuk perempuan. Jangan sampai penggunaan obat ini malah merugikan diri sendiri dengan mengganggu keseimbangan hormon secara berlebihan.
3. Niat yang lurus
Niatkan dengan baik, bukan semata-mata ingin menghindari qadha puasa. Ingat, haid itu tanda kasih sayang Allah, dan Allah sudah memberikan rukhshah (keringanan) berupa kesempatan mengganti puasa di hari lain.
Jadi, kesimpulannya, boleh minum obat penunda haid, tapi tetap harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan maslahat ibadah. Jangan sampai niat baik malah berujung merugikan tubuh kita sendiri. Semoga bermanfaat dan tetap semangat menjalani ibadah Ramadan!