UU PPRT Disahkan: Dari Ruang “Tanpa Hukum” Menuju Pengakuan dan Perlindungan

Kutub.co – Selama puluhan tahun, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia bekerja dalam senyap mengurus rumah, merawat anak, hingga menjaga lansia namun tanpa pengakuan yang setara sebagai pekerja. Mereka hadir setiap hari, tetapi sering kali tidak terlihat dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Di balik pintu rumah, banyak dari mereka menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak layak, bahkan risiko kekerasan. Ruang domestik selama ini kerap dianggap sebagai wilayah privat yang sulit dijangkau hukum, sehingga perlindungan bagi PRT menjadi lemah atau bahkan tidak ada. Namun, setelah lebih dari dua dekade perjuangan, perubahan akhirnya datang. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan pada April 2026.

Perjuangan Panjang yang Tidak Terlihat

Pengesahan UU ini bukanlah hasil keputusan yang instan. Ia lahir dari desakan panjang ribuan pekerja rumah tangga, gerakan perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan solidaritas publik yang terus mengawal isu ini selama lebih dari 20 tahun.

Mengutip dari Magdalene.co Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan titik awal untuk memutus rantai kekerasan dan pengabaian terhadap pekerja rumah tangga. Artinya, UU ini tidak hanya menjadi simbol hukum, tetapi juga representasi dari perjuangan kolektif yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Apa yang Berubah?

Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui secara resmi sebagai pekerja dalam sistem hukum. Pengakuan ini membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya:

  • Hak atas kontrak kerja yang jelas
  • Standar upah yang lebih layak
  • Akses terhadap jaminan sosial
  • Serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi

Langkah ini menjadi penting karena selama ini relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja cenderung bersifat informal dan tidak setara. Dengan adanya UU PPRT, hubungan tersebut mulai diarahkan menjadi lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Tantangan Berikutnya: Implementasi

Meski menjadi tonggak penting, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjalanan. Agar dapat berjalan efektif, pemerintah perlu menyusun peraturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaan. DPR RI memberikan waktu maksimal satu tahun untuk proses ini.

Tanpa regulasi lanjutan yang jelas, ada risiko bahwa perlindungan yang diharapkan hanya akan berhenti di atas kertas. Dengan kata lain, masa depan UU PPRT sangat bergantung pada sejauh mana komitmen implementasi dari pemerintah dan pengawasan publik.

Peran Publik: Perubahan Dimulai dari Rumah

Selain peran negara, perubahan juga tidak lepas dari masyarakat. Karena pada akhirnya, ruang kerja PRT adalah rumah tangga itu sendiri. Memberikan kontrak kerja, memastikan jam kerja yang manusiawi, memberikan upah yang layak, serta memperlakukan pekerja rumah tangga dengan hormat adalah langkah konkret yang bisa dimulai dari individu.

Awal dari Perubahan yang Lebih Besar

Pengesahan UU PPRT menandai berakhirnya era di mana ruang domestik dianggap “tanpa hukum”. Namun lebih dari itu, ia membuka peluang untuk membangun sistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Perjalanan masih panjang.
Tantangan implementasi masih besar. Namun satu hal menjadi jelas:

Ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari perubahan.

Kesetaraan, Perempuan

Artikel Lainnya

15 Oktober Peringati Hari Perempuan Pedesaan: Peran Kritis dan Tantangan di Era Modern

Dinginnya Pagi di Cianjur: Seorang Bayi, Ribuan Telunjuk, dan Satu Sosok yang Terlupakan

BRI Dorong Klaster Usaha Manggis Bali Perluas Pasar dengan Program Pemberdayaan

Leave a Comment