Akses Dibatasi, Suara Ditekan: Media Independen Kecil Kian Rentan di Ruang Digital

Hasemi

No Comments

Kutub.co- WOMEN NEWS NETWORK: Media Independen Berskala Kecil Punya Peran Penting Kawal Demokrasi.

Women News Network (WNN) mengecam pembatasan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap konten liputan Magdalene salah satu anggota WNN sejak 3 April lalu. Konten tersebut merupakan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus yang tayang pada 30 Maret.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyensoran sepihak yang mengancam kebebasan pers, sekaligus membuka potensi preseden buruk bagi keberlangsungan media independen di Indonesia.

WNN menilai tindakan tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa transparansi serta tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers bukan lewat pembatasan sepihak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar (7/4), menyatakan bahwa langkah restriksi diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait konten yang dianggap provokatif. Ia juga menyoroti bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers serta akun media sosialnya tidak terdaftar sebagai media, sehingga dinilai tidak memenuhi kategori media massa.

Verifikasi Bukan Syarat Utama Legalitas Media

WNN menegaskan bahwa isu verifikasi media tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Status terverifikasi di Dewan Pers bukanlah satu-satunya indikator legalitas media.

Sistem verifikasi sendiri memang dirancang untuk memastikan perusahaan pers memiliki struktur yang jelas, legalitas, serta perlindungan bagi pekerjanya. Namun, dalam praktiknya, verifikasi lebih banyak menilai aspek administratif—seperti kantor fisik, jumlah karyawan, hingga sertifikasi pemimpin redaksi.

Masalahnya, standar administratif ini tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas jurnalistik. Banyak media kecil, komunitas, atau startup digital yang tetap menjalankan prinsip jurnalistik dengan baik, tetapi kesulitan memenuhi persyaratan administratif tersebut.

Lebih jauh, UU Pers tidak mewajibkan media untuk terverifikasi di Dewan Pers. Tidak ada satu pun pasal yang mensyaratkan media harus memiliki “izin” atau “status terverifikasi” untuk diakui sebagai perusahaan pers, selama berbadan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik.

Media Kecil, Peran Besar

Di tengah dominasi media arus utama yang kerap mengejar klik dan trafik, media independen justru hadir dengan pendekatan berbeda lebih dekat dengan komunitas, lebih dalam membahas isu, dan lebih berani mengangkat perspektif yang sering terpinggirkan.

Peran ini menjadi semakin penting, terutama bagi media independen perempuan yang menghadirkan sudut pandang gender yang kerap luput dari pemberitaan arus utama.

Pemimpin Redaksi Tentang Puan, Neno Karlina, menegaskan bahwa di tingkat daerah, media komunitas memiliki kedekatan dengan realitas lokal yang memungkinkan liputan lebih mendalam dan berimbang.

Senada dengan itu, Betty Herlina dari Bincang Perempuan menilai bahwa media kecil justru punya ruang untuk memproduksi konten yang lebih kontekstual.

“Karena tidak semata berlomba menjadi yang tercepat, melainkan berfokus menjadi yang paling memahami isu yang sedang terjadi,” ujarnya.

Namun, posisi independen dan sikap kritis terhadap kekuasaan membuat media jenis ini lebih rentan terhadap tekanan, termasuk pembatasan akses digital. Kasus Magdalene menjadi contoh nyata bagaimana media independen dapat dengan mudah dibatasi tanpa mekanisme yang adil.

“Posisi independen dan sikap kritis terhadap berbagai struktur kekuasaan juga membuat media independen berskala kecil rentan, terutama dari sisi keamanan. Karena itu, dukungan publik menjadi sangat penting,” tambah Neno.

Tetap Bertahan, Meski Ditekan

Di tengah berbagai tantangan, semangat untuk membangun media perempuan tidak surut. Catur Ratna Wulandari, Pemimpin Redaksi digital Mama, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang informasi bagi perempuan.

“Kami hadir untuk melayani publik, menghadirkan informasi yang bermakna bagi perempuan yang selama ini suaranya belum didengar sepenuhnya. Verifikasi media seharusnya tidak menjadi penghalang kebebasan pers,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, WNN mendesak:

  1. Komdigi membuka kembali akses terhadap konten yang dibatasi
  2. Memberikan penjelasan transparan terkait dasar hukum pembatasan
  3. Menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers

WNN juga mengajak publik untuk terus mendukung media independen agar tetap bisa menjalankan fungsi jurnalistik secara bebas, kritis, dan bertanggung jawab.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui: https://womennewsnetwork.id/

Komdigi, Magdalena, Media Independen, Ruang Digital, Women News Network (WNN)

Artikel Lainnya

Tingkatkan Keterampilan Komunikasi dan Tutor Sebaya di Pondok Pesantren, Mahasiswa Pascasarjana UIN Bandung Adakan Seminar

Antisipasi Misinformasi Pilkada, AMSI Jabar Adakan Pelatihan Cek Fakta

Dinginnya Pagi di Cianjur: Seorang Bayi, Ribuan Telunjuk, dan Satu Sosok yang Terlupakan

Leave a Comment