Kekerasan Tidak Pernah Lahir Dari Cinta

Hasemi

No Comments

Kutub.co – Kasus kekerasan terhadap mahasiswi di lingkungan UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026 mengguncang ruang publik. Simpati terhadap korban mengalir deras, tetapi bersamaan dengan itu muncul pula narasi lain yang tidak kalah keras: tudingan, spekulasi, hingga penghakiman terhadap korban.

Komentar-komentar seperti “tidak mungkin orang membacok kalau tidak sakit hati”, “pasti ada yang dilakukan perempuan itu”, atau “berarti dua-duanya salah” memperlihatkan kecenderungan lama dalam masyarakat: mencari pembenaran emosional atas tindakan kriminal. Seolah-olah luka batin dapat menjadi alasan yang cukup untuk melukai tubuh orang lain.

Di sinilah persoalan mendasarnya: konflik perasaan tidak pernah identik dengan tindak pidana.

Memisahkan Konflik Emosional dari Kejahatan

Dalam relasi personal, setiap individu memiliki hak penuh atas perasaannya. Menolak adalah hak. Mengakhiri hubungan adalah hak. Tidak membalas perasaan adalah hak. Itu wilayah otonomi pribadi yang dilindungi secara moral maupun hukum.

Sebaliknya, membawa senjata tajam, menyerang fisik seseorang, atau menyebabkan trauma permanen bukanlah ekspresi cinta yang gagal. Itu adalah tindakan kriminal. Titik.

Upaya mengaitkan masa lalu korban, menggali relasi personal, atau menebak motif tanpa dasar hukum justru menggeser fokus dari pelaku kepada korban. Padahal secara prinsip hukum, tanggung jawab kekerasan melekat sepenuhnya pada pelaku. Tidak ada konfigurasi sakit hati yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

Obsesi Bukan Bukti Cinta

Bahaya terbesar bukan hanya pada tindakan brutal itu sendiri, melainkan pada cara publik memaknainya. Ketika kekerasan dibingkai sebagai “terlalu cinta” atau “terlalu sakit hati”, masyarakat sedang menormalisasi perilaku berbahaya. Batas antara kasih sayang dan kontrol menjadi kabur. Generasi muda menerima pesan keliru: bahwa posesif dan agresif adalah tanda intensitas cinta.

Padahal cinta yang sehat selalu menghormati batas. Ia tidak menuntut kepemilikan atas tubuh dan hidup orang lain. Ia tidak menjadikan penolakan sebagai ancaman terhadap harga diri yang harus dibalas dengan darah.

Mengganti istilah “cinta yang berlebihan” dengan istilah yang lebih tepat obsesi, kontrol, atau kekerasan berbasis relasi adalah langkah awal untuk membangun kesadaran yang lebih jernih.

Lebih Penting dari Perdebatan: Pemulihan dan Pencegahan

Alih-alih terjebak dalam spekulasi, ada langkah yang lebih bermakna. Dukungan empatik bagi korban harus menjadi prioritas. Lingkungan kampus perlu memperkuat sistem keamanan dan respons darurat. Edukasi mengenai red flags dalam hubungan perlu diperluas. Akses konseling dan layanan psikologis harus dibuka seluas-luasnya.

Kekerasan tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia lahir dari kombinasi faktor personal, sosial, dan struktural. Karena itu, pencegahan juga harus sistemik bukan sekadar imbauan moral.

Mengubah Cara Merespons

Peristiwa ini tidak bisa diputar ulang. Namun cara masyarakat meresponsnya menentukan arah budaya ke depan. Apakah kita akan terus mencari celah untuk menyalahkan korban? Atau mulai menegaskan bahwa tidak ada konflik perasaan yang melegitimasi kekerasan?

Keadilan bagi korban bukan hanya soal proses hukum. Ia juga tentang perubahan cara berpikir kolektif. Selama publik masih sibuk mencari kesalahan korban, pesan yang tersampaikan kepada pelaku potensial adalah: selalu ada kemungkinan pembenaran.

Kekerasan tidak pernah lahir dari cinta. Ia lahir dari ketidakmampuan menerima batas. Dan selama batas itu tidak dihormati, tragedi serupa akan terus berulang.

Sikap kita hari ini adalah fondasi bagi keamanan esok hari.

Cinta, kekerasan, Korban, Obsesi, Perempuan, Remaja, UIN Suska Riau

Artikel Lainnya

Ingin Menjadi Perempuan Ideal? Berikut Tips Mencapai Potensi Terbaik

4 Tips Praktis Mengembalikan Mood Membaca yang Hilang

Lagi-lagi Relasi Kuasa! Ketika Kekuasaan Akademik Menjadi Alat Kekerasan Seksual

Leave a Comment